BORNEONEWS, Kuala Kurun - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Mas (Gumas) Gumer mengharapkan, persyaratan calon peserta Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2018 bisa terpenuhi.
Tujuannya, agar semua desa bisa melaksanakan pilkades sesuai waktu yang ditetapkan.
"Harapan kita semua desa yang melaksanakan pilkades tahun ini, bisa memenuhi syarat yang ditetapkan," kata Gumer, Jumat (7/9/2018).
Dari hasil verifikasi calon kepala desa yang telah diumumkan, ada enam desa yang calonnya kurang dari dua orang. Sehingga, masa pendaftaran bakal calon kepala desa harus diperpanjan. Sesuai ketentuan, calon kepala desa minimal 2 orang dan maksimal 5 orang.
"Intinya kita ingin 59 desa bisa melaksanakan pilkades pada 31 Oktober 2018," harapnya.
--page
Adapun desa yang memperpanjang masa pendaftaran calon kepala desa yakni Desa Tumbang Korik, Tumbang Sepan, Tumbang Siruk, Tumbang Lapan, Linau, Talangkah, Mangkawuk dan Tajah Antang Raya. (EPRA SENTOSA/B-11)








