TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kepala Desa Kandris, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur, Ferdinan Ginting, merasa bingung tiba-tiba mendapatkan surat dari Asosiasi Pertambangan Batubara (APB) setempat untuk menagih dana Corporate Social Responsibility (CSR) ke perusahaan tambang yang berada di wilayah tersebut.

"Dapat surat ini beberapa waktu lalu, isinya pihak desa diminta menagih dana CSR ke perusahaan-perusahaan batubara, saya bingung maksudnya apa?," ucap Ferdinan Ginting, Jumat (7/9/2018).

Ferdinanmengatakan, selama dirinya menjabat per 1 September 2017 sampai saat ini tidak pernah mendapatkan bantuan dalam bentuk apapun dari pihak perusahaan. "Selama menjabat tidak pernah ada dana CSR, kalau sebelum saya menjabat memang pernah mendapat bantuan dana CSR," aku Ferdinan.

Selain mendapat surat untuk menagih dana CSR ke perusahaan, ia juga mendapat surat undangan pertemuan koordinasi di Aula Kantor Desa Jaweten Kecamatan Dusun Timur, tanggal 8 September 2018 pukul 14.00 WIB siang.

"Pas sekali, saya akan datang untuk mengetahui permasalahannya. Tiba-tiba pihak desa disuruh menagih dana CSR ke perusahaan batubara mulai Agustus 2018, seakan-akan desa selalu mendapat bantuan dana CSR padahal tidak pernah sama sekali," tukasnya.

--page

Ia menjelaskan, surat dari APB tertanggal 31 Juli 2018, menjelaskan APB Bartim sudah berubah menjadi wadah Komunikasi dan Koordinasi para penambang batubara di Kabupaten Barito Timur. Sehingga tidak lagi menangani urusan penagihan dan pembayaran perawatan jalan dan dana CSR/Comdev. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-2)