SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pengurus partai politik di Kotawaringin Timur (Kotim), AS, diamankan oleh Unit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) lantaran diduga telah menyebarkan ujaran kebencian melalui jejaring media sosial (medsos).

Menurut informasi terhimpun, warga Jalan DI Pandjaitan, Gang Tiung Andai, Kecamatan MB Ketapang itu dibekuk di kediamannya oleh tim gabungan dari Polda Kalteng dan Polres Kotim pada awal September lalu, tepatnya Sabtu (1/9/2018) sekira pukul 15.30 WIB.

Melalui akun Facebook pribadinya, pria berumur 35 tahun itu membagikan kiriman yang dalam kalimatnya mengandung unsur kebencian etnis dan menghina kepala negara menggunakan gambar yang tidak pantas. Kini pria tersebut sudah berada di sel tahanan Polda Kalteng dan ditetapkan sebagai tersangka.

Saat dikonfirmasi Borneonews.co.id melalui pesan pribadi yang ada ditelepon seluler, Jumat (7/9/2018), Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel secara tidak langsung membenarkan adanya kasus ini.

"Konfirmasi ke Polda, yang menangani Polda," jawab polisi berpangkat 2 bunga melati emas ini singkat. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)