BORNEONEWS, Kasongan - Pedagang kreatif lapangan (PKL) yang biasanya menggelar dagangan di bahu jalan atau trotoar baik di Kasongan maupun Kereng Pangi diharapkan tidak lagi berjualan di tempat tersebut. Pasalnya mengganggu arus lalu lintas dan merusak pemandangan.
"Harapan dan imbauan Satpol PP kepada PKL agar tidak mengulangi berjualan di bahu jalan dan trotoar, baik yang ada di Kasongan maupun Kereng Pangi," sebut Penyidik Kasubbid Penegakan Perda Satpol PP Katingan, Budiman L Gaul, Jumat (7/9/2018).
Menurutnya, hal ini adalah peringatan tegas. Apabila masih ada PKL yang mengulangi berjualan di tempat yang dilarang itu maka Satpol PP bakal menindak tegas.
Kepada para PKL dipersilakan untuk menggelar dagangannya di tempat-tempat yang tidak mengganggu kenyamanan berkendara atau mengganggu keindahan kota.
"Silakan menempati tempat atau lokasi pasar yang sudah dialokasikan Pemkab Katingan dan atau di tempat yang tidak mengganggu ketertiban umum, misalnya menggelar dagangannya bukan di trotoar dan bahu jalan," kata Budiman Gaul. (ABDUL GOFUR/-2)








