BORNEONEWS, Kuala Kapuas- Masih dalam rilis Kapolres tentang hasil Operasi Wanalaga, Polres Kapuas telah mengamankan seorang laki-laki berinisial M alias Bapak Ris lantaran membawa kayu olahan yang diduga tidak memiliki dokumen lengkap.
Pelaku diamankan di jalan lintas Palangka Raya-Buntok, Desa Lungkuh Layang, Kecamatan Timpah pada Sabtu (25/8/2018).
Plh Kapolres Kapuas AKBP Trisaksono Puspo Aji mengungkapkan dalam rilisnya yang diterima Borneonews, Jumat (7/9/2018), penangkapan M bermula saat anggota Tim Operasi Wanalaga berpatroli. Saat itu mereka menemukan mobil yang mengangkut kayu olahan, sehingga dilakukan pemeriksaan.
"Karena tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO), pelaku diamankan ke Polres Kapuas untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkap AKBP Trisaksono.
Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti berupa kayu olahan jenis meranti sebanyak 92 keping, satu unit mobil pikap Mitsubishi L300 bernomor polisi KH 9028 AA yang digunakan untuk mengangkut, dan satu unit mesin pemotong kayu merk chainsaw.
--page
AKBP Trisaksono menuturkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 83, Ayat 1, huruf B, junto Pasal 12, huruf E, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Tersangka diancam pidana paling lama lima tahun penjara serta denda Rp2,5 miliar,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-3)








