BORNEONEWS, Palangka Raya- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya Eldy, menanggapi keluhan masyarakat terkait parkir liar di Taman Pasuk Kameluh.
Beberapa keluhan ditujukan kepada Dishub terkait juru parkir yang mematok tarif di luar ketentuan, bahkan disebut tidak berizin atau liar.
"Harap dipahami bahwa lokasi dan Jalan Ahmad Yani, lokasi Taman Pasuk Kameluh tersebut merupakan jalan provinsi. Kami tidak menindak parkir di tepi jalan tersebut," kata Eldy saat dimintai konfirmasi, Jumat (7/9/2018).
Menurut Eldy, taman itu sebenarnya belum diresmikan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya. Sehingga penindakan terhadap juru parkir liar belum bisa dilakukan.
"Taman itu belum diresmikan. Untuk lebih jelasnya tanyakan ke Perkim (Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Palangka Raya) saja," tambah Eldy.
--page
Sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya Nenie A Lambung, mengatakan bahwa pemerintah kota punya dasar hukum untuk menindak segala bentuk pelanggaran yang terjadi di 'Kota Cantik'.
"Pemko itu punya dasar hukum untuk menindak segala pelanggaran jadi jangan mau kalah. Contohnya saja parkir liar yang masih ada di taman-taman kota di Palangka Raya. Masyarakat sudah mengeluh dengan pungutan parkir di Taman Pasuk Kameluh misalnya, yang infonya terlampau besar di atas kewajaran."
"Sayang sekali kalau sikap pemko diam saja padahal kita sudah ada peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang parkir ini, sudah ada dasar hukumnya untuk menindak itu," tegas Nenie. (TESTI PRISCILLA/B-3)








