BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Polres Kapuas membeberkan hasil operasi Wanalaga yang digelar baru-baru ini. Dalam operasi itu, polisi menjadikan A alias Bapak Via sebagai tersangka lantaran mengangkut kayu olahan tanpa dokumen yang sah di Jalan Houling Batubara Desa Lawang Kamah Kecamatan Timpah pada (25/8/2018) lalu.
Plh Kapolres Kapuas AKBP Trisaksono Puspo Aji dalam rilisnya, mengatakan, penangkapan itu bermula saat tim sedang berpatroli darat dan melihat sebuah pikap Suzuki Apv DA 9381 LF mengangkut kayu olahan.
Polisi lalu memeriksa kelengkapan suratnya. "Hasilnya, saat dilakukan pemeriksaan, kayu olahan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO) maka tersangka diamankan ke Polres Kapuas untuk penyidikan lebih lanjut," ungkap AKBP Trisaksono, Jumat (7/9/2018).
Dia juga menambahkan, selain mengamankan tersangka, barang bukti berupa kayu olahan meranti jenis resak sebanyak 92 keping pun dibawa ke Polres Kapuas. "Untuk jumlah kerugian negara, masih menunggu hasil dari ahli penghitungan Dinas Kehutanan Kalteng," imbuhnya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf B juncto pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. “Dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara serta denda Rp2,5 miliar,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-2)








