KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas- Seorang laki-laki berinisial A diamankan anggota Tim Operasi Wanalaga Polres Kapuas lantaran mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi surat yang sah.

Laki-laki yang biasa dipanggil Bapak Via itu ditangkap saat melintas di Jalan Houling Batu Bara, Desa Lawang Kamah, Kecamatan Timpah pada Sabtu (25/8/2018).

Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Kapuas AKBP Trisaksono Puspo Aji dalam rilisnya yang diterima Borneonews, Jumat (7/9/2018), mengungkapkan bahwa tersangka diamankan saat Tim Operasi Wanalaga sedang patroli darat. 

Saat itu, anggota tim melihat sebuah mobil pickup mereka Suzuki APV bernomor polisi DA 9381 LF mengangkut kayu olahan, hingga diperiksalah kelengkapan suratnya.

"Hasilnya, saat dilakukan pemeriksaan diketahui kayu olahan itu tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO). Akibatnya tersangka diamankan ke Polres Kapuas untuk penyidikan lebih lanjut," ungkap AKBP Trisaksono.

--page

Plh Kapolres menambahkan, selain mengamankan tersangka, barang bukti berupa kayu olahan kelompok meranti jenis resak sebanyak 92 keping juga dibawa ke Polres Kapuas.

"Untuk jumlah kerugian negara masih menunggu hasil penghitungan ahli dari Dinas Kehutanan Kalteng," imbuhnya.

Tersangka akan dijerat Pasal 83, Ayat 1, huruf B junto Pasal 12, huruf E, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara serta denda Rp2,5 miliar,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-3)