KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas- Jajaran Polres Kapuas mengamankan seorang pekerja di tempat pengolahan kayu (serkel) di Desa Humbang Raya, Kecamatan Mantangai.

Pekerja berinisial UW, 49, itu diamankan saat Operasi Wanalaga lantaran serkel tempatnya bekerja diduga tidak memiliki izin yang sah.

Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Kapuas AKBP Trisaksono Puspo Aji dalam rilisnya yang disampaikan ke Borneonews, Jumat (7/9/2018), mengungkapkan bahwa pihaknya mendatangi serkel di Desa Humbang Raya setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Menurut keterangan masyarakat, di kawasan hutan di desa itu ada yang membuka serkel untuk mengolah kayu bulat/log menjadi kayu olahan dengan berbagai ukuran.

"Anggota Polsek Mantangai pun langsung melakukan pengecekan ke lokasi, hingga akhirnya menemukan satu orang pelaku (UW) yang sedang mengikat atau mengepak kayu olahan yang diduga tidak dilengkapi dengan SKSHH-KO," ungkap AKP Trisaksono.

--page

Ia lanjutkan, berdasarkan keterangan pelaku, dia hanya pekerja dengan upah Rp100 ribu per hari. Sedangkan kayu olahan dan serkel itu milik seseorang berinisial B.

"Peran tersangka adalah mengikat, mengepak, mencatat jumlah kubikasi hasil pengolahan, dan melaporkan kepada pemilik," ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka beserta barang bukti berupa kayu olahan jenis rimba campuran dengan volume kurang lebih 5 meter kubik, satu buah mata gergaji, satu buah mesin dumping, satu buah tali polli, satu unit mesin pemotong kayu merk chainsaw, dan satu gulung tali rapia, diamankan ke Polres Kapuas.

"Pelaku diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. Sedangkan pemilik serkel, inisial B, masuk dalam daftar pencarian orang," pungkas Plh Kapolres. (DODI RIZKIANSYAH/B-3)