BORNEONEWS, Kuala Kapuas- Polres Kapuas masih memburu pemilik dari kayu ilegal yang berhasil diamankan di empat tempat saat Operasi Wanalaga 2018.
Dari hasil operasi tersebut, polisi sebenarnya telah menangkap lima orang yang semuanya dijadikan tersangka. Namun rata-rata hanya berperan sebagai pengangkut kayu atau pekerja.
"Dari kelima tersangka itu, empat orang merupakan pengangkut kayu. Sedangkan pemilik kayu (diduga ilegal) itu masih dalam penyelidikan dan sudah ada yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang)," ungkap Plh Kapolres Kapuas AKBP Trisaksono Puspo Aji saat pers rilis, Jumat (7/9/2018).
Adapun kelima tersangka yang diamankan yakni M, A, AG, AT, dan UW. Dari kelimanya, polisi mengamankan barang bukti berupa kayu log sebanyak 300 potong dan kayu olahan 186 potong.
Sedangkan empat tempat perkara, pertama, di jalan lintas Palangka Raya–Buntok, tepatnya di Desa Lungkuh Layang, Kecamatan Timpah. Kedua, di jalan houling batu bara di Desa Lawang Kamah, Kecamatan Timpah.
--page
Ketiga, di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas, tepatnya di wilayah Desa Manusup, Kecamatan Mantangai. Terakhir, di sebuah serkel di Desa Hambang Raya, Kecamatan Mantangai. (DODI RIZKIANSYAH/B-3)








