BORNEONEWS, Palangka Raya- Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi, merilis 67 perusahaan fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar atau berizin. Sementara itu, ditemukan juga 182 perusahaan yang belum memiliki izin.
"Hingga 4 September 2018, jumlah perusahaan fintech peer to peer lending yang terdaftar atau berizin OJK mencapai 67 perusahaan. Jumlah perusahaan yang dalam proses pendaftaran 40, dan yang menyatakan berminat mendaftar 38 perusahaan," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah Iwan Tri Handoyo saat menyampaikan rilis dari Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing, Jumat (7/9/2018).
Ia melanjutkan, hingga Juli 2018, jumlah rekening penyedia dana (lender) peer to peer lending mencapai 135.025 entitas atau meningkat 33,77% (ytd). Jumlah rekening peminjam (borrower) 1.430.357 entitas atau meningkat 450,91% (ytd).
Total penyaluran pinjaman hingga Juli 2018 sebesar Rp9,21 triliun atau meningkat 259,36% (ytd), dengan NPL Juli 1,4%.
"Kami mengimbau kepada masyarakat jika menemukan tawaran fintech peer to peer lending ataupun penawaran investasi yang mencurigakan, dapat melaporkan melalui Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id milik OJK," sebut Iwan. (TESTI PRISCILLA/B-3)








