BORNEONEWS, Palangka Raya – Menyikapi pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, bisa saja ada perubahan kebijakan penyaluran kredit konsumtif kepada nasabah bank.
Namun, Bank Indonesia (BI) tidak akan sampai jauh pada intervensi penyaluran kredit. Tetapi hanya akan mengatur rasio Loan to Value (LTV) dari fasilitas kredit/pembiayaan.
“Kebijakan penyaluran kredit konsumtif itu, sesuai standard operational procedure (SOP) masing-masing bank,” terang Deputi BI Perwakilan Kalteng, Setian kepada Borneonews, Jumat (7/9/2018).
“Kalau dari BI, hanya mengatur mengenai LTV. Dan saat ini belum ada perubahan,” imbuhnya.
Kebijakan LTV atau Financing to Value (FTV) Bank lndonesia merupakan bagian dari bauran kebijakan yang ditujukan untuk mendorong perekonomian melalui pertumbuhan kredit.
--page
Melalui kebijakan ini, Bank lndonesia akan memberikan kewenangan kepada industri perbankan untuk mengatur sendiri jumlah LTV/FTV dari fasilitas kredit/pembiayaan pertama sesuai dengan analisa bank terhadap debiturnya dan kebijakan manajemen risiko masing-masing bank.
“Terakhir, BI melakukan kebijakan pelonggaran kebijakan LTV,” tutupnya. (ROZIQIN/B-5)








