KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, Ibak, mengimbau kepala desa dalam menggunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami harapkan kepada kepala desa untuk menggunakan DD dan ADD, sebaik-baiknya serta sesuai dengan kebutuhan desa yang bersangkutan, terutama harus tetap memperhatikan peraturan dan ketentuan yang berlaku seperti Permendes ataupun Perbup," ucap Ibak, Jumat (7/9/2018).

Mengingat Dana Desa dari pemerintah tersebut tidaklah sedikit jumlahnya, sehingga haruslah dimanfaatkan secara maksimal sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa, terutama dalam pembangunan yang akan memberikan dampak terhadap kegiatan aktifitas masyarakat dalam sehari-harinya.

"Harus bisa digunakan sebaik-baiknya agar benar-benar bermanfaat bagi desa, kalau sudah sesuai dengan aturan maka akan nyaman dan akan memberikan kemajuan bagi daerh ke depannya, melihat ini semua sangat membantu. tuturnya.

Disamping itu, upaya dari pemerintah sendiri dalam memberikan kemudahan bagi kepala desa dalam mengelola dana desa, dengan sudah adanya petugas yang disiapkan untuk memberikan bantuan terhadap kepala desa. 

--page

"Sehingga mengurangi risiko dari kesalahan yang bisa saja terjadi," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)