SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Camat Sukamara Jainuddin berharap agar Pejabat Bupati Sukamara Nurul Edy mempertimbangkan agar wilayah Desa Sumber Mukti yang saat ini masuk Kecamatan Kotwaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat, bisa menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Sukamara.

"Kami berharap nantinya kepada Pj Bupati Sukamara apabila nantinya sudah kembali bertugas di pemerintahan provinsi bisa menjadi bahan pertimbangan yakni bisa mengupayakan wilayah Desa Sumber Mukti ini kembali menjadi bagian dari desa di Kabupaten Sukamara," harap Camat Sukamara Jainuddin, Sabtu (8/9/2018).

Menurutnya, Desa Sumber Mukti yang masuk dalam wilayah Kecamatan Kotawaringin Lama menjadi pemutus tata batas antara Kecamatan Sukamara dan Kecamatan Balai Riam, serta Kecamatan Permata Kecubung.

"Sejarahnya, ketika Sukamara masih satu wilayah dengan Kabupaten Kotawaringin Barat, Desa Sukaraja, Kelurahan Padang dan Desa Karta Mulya menyerahkan lahan untuk UPT Transmigrasi Sumber Mukti, dan saat itu pembinaan diserahkan kepada Kecamatan Kotawaringin Lama," tuturnya.

Sehingga sampai sekarang antara Kecamatan Sukamara dengan Kecamatan Balai Riam dan Kecamatan Permata Kecubung tata batasnya terputus oleh Desa Sumber Mukti Kecamatan Kotawaringn Lama ini yakni hanya tersisa sekitar 40 meter dari Sungai Mapam yang menjadi wilayah Kecamatan Sukamara. (NORHASANAH/B-2)