TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pertemuan antara kepala desa (kades), ketua badan permusyawaratan desa (BPD) dan asosiasi pertambangan batubara (APB) di Aula Desa Jaweten, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Sabtu (8/9/2018) menghasilkan empat kesepakatan.

Empat kesepakatan itu, pertama, meminta kepada Pemkab Barito Timur untuk memfasilitasi pertemuan perangkat desa, pihak APB dan perusahaan-perusahaan pertambangan batubara.

Kedua, meminta kepada perusahaan yang tergabung dalam APB untuk menetapkan pagu anggaran dana CSR setiap desa. Ketiga, meminta kepada pihak perusahaan merinci tunggakan dana CSR yang belum dibayarkan dari tahun 2014 sampai 2018 kepada masing-masing desa.

Keempat, pembentukan tim pengelola dana CSR desa Kabupaten Barito Timur. "Kami meminta pembentukan tim itu karena pihak APB sudah tidak memungut iuran dari perusahaan tambang dalam bentuk dana CSR yang diperuntukkan untuk desa," ucap Kepala Desa Jaweten Dony Haryanto seusai menghadiri rapat koordinasi tersebut.

Dony menjelaskan, hasil pertemuan tersebut berdasarkan keinginan kepala desa dan ketua BPD yang hadir. Hasil itu secepatnya akan dierahkan kepada Pemkab Barito Timur.

--page

"Segera kita sampaikan dengan akan berkoordinasi dengan kepala desa lain. Harapan besar kepada pemkab bisa mengambil keputusan karena dana CSR sudah dikelola oleh APB lagi," akunya.

Sementara itu, Ketua APB Bartim Andi Usman, mengatakan, pihak APB sudah tidak lagi mengelola dana Corporate Social Responsibility (CSR) maupun dana perawatan jalan yang diambil dari perusahaan penambang batu bara, karena selama ini pihak perusahaan selalu terlambat membayar.

"APB tidak lagi menagih dan mendistribusikan ke desa-desa dana CSR maupun jalan/comdev, bararti desa sekarang menagih sendiri ke perusahaan penambang tersebut," ujar Andi Usman.

Andi menambahkan, pihak desa yang meminta adanya lembaga baru untuk menggantikan APB untuk mengelola bantuan dana CSR dari perusahaan penambang, merupakan keputusan dari rapat koordinasi.

"APB tetap akan membantu dalam hal komunikasi, koordinasi atau perlunya data APB akan tetap membantu, APB sudah tidak mengambil iuran ke perusahaan dan membagi-bagi ke desa-desa," akunya.

Andi Usman juga mengigatkan kepada perusahaan penambang, khususnya pimpinan, CSR itu merupakan kewajiban yang berdasarkan Undang-undang pertambangan maupun undang-undang perseroan terbatas.

--page

"Intinya kesadaran perusahaan, CSR kan kewajiban kepada masyarakat, tanpa ditagih punya kesadaran bayar sendiri. Penambang yang baik itu penambang yang bertanggung jawab sosial dan lingkungannya, bukan penambang yang banyak produksinya," pungkansnya. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-2)