BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palangka Raya, Ikhwanudin mengatakan bahwa sanksi akan menunggu oknum yang menumpuk atau memainkan harga gas elpiji 3 kilogram.
"Sanksi dan aturannya sudah jelas, yang menumpuk maupun memainkan harga pasti akan ditindak. Pangkalan gas 3 kg subsidi yang terindikasi melakukan permainan harga dengan pengecer, terancam dicabut izinnya. Sebab, subsidi yang diberikan masyarakat melalui tabung gas 3 kg harganya di ambang batas kewajaran," kata Ikhwanudin, Minggu (9/9/2018).
Dirinya menegaskan, tabung gas elpiji ketika sudah sampai ke pengecer tidak boleh dijual di atas harga Rp 25.000 per tabung. Hal ini lantaran modal membeli dari pangkalan hanya Rp 18.000 - 20.000, tergantung jarak tempuhnya.
"Kalau ada yang mengambil keuntungan besar dengan modal sedikit, sungguh keterlaluan," tambahnya.
Sanksi di dalam perda terkait regulasi menjadi pangkalan sudah jelas mengatur diberikannya izin sebagai pangkalan elpiji, yakni harus bisa mengakomodir warga sekitarnya.
--page
"Bukan malah menjual ke luar area yang sudah ditentukan. Makanya di lapangan sering kita jumpai tabung gas 3 kg selalu kosong di tingkat pangkalan. Ini perlu ditelusuri sampai ke akar akarnya," pungkasnya. (TESTI PRISCILLA/B-11)








