PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng akhirnya membeberkan penangkapan terhadap Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Kotim, Agus Sugianto pada Senin (10/9/2018). 

Laki-laki berusia 35 tahun itu ditangkap karena mem-posting status ujaran kebencian pada akun facebook miliknya bernuansa SARA. 

"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalteng Kombes Pol Adex Yudiswan didampingi Kabid Humas AKBP Hendra Rochmawan. 

Ia menuturkan, Agus Sugianto diamankan tim Cyber Crime Polda Kalteng di wilayah Sampit pada Sabtu (1/9/2018). 

"AS diduga melakukan perbuatan pidana ujaran kebencian melalui facebook. Motifnya, menurut yang bersangkutan karena tidak puas terhadap kinerja pemerintah dan orang-orang yang dianggap berseberangan dengan dia," ungkapnya. 

--page

Dia menambahkan, status terakhir yang diunggah tersangka yakni pada 13 April 2018 pukul 20.15 WIB. Namun sebelumnya juga mengupload status bernuansa sama. Di antaranya pada 15 September 2016 pukul 15.30 WIB, 27 Maret 2017 pukul 07.45 WIB, 5 Juli 2017 pukul 01.38 WIB, 13 Juli 2017 pukul 07.19 WIB, 28 Juli 2017 pukul 13.38 WIB dan 28 Juli 2017 pukul 20.07 WIB. 

"Dalam prosesnya yang bersangkutan mengakui telah mengupload ujaran kebencian bernuansa SARA. Selama diperiksa yang bersangkutan kooperatif dan mengaku menyesal melakukan hal itu," tuturnya. 

Menyikapi hal itu, Ketua DPW PKS Kalteng Heru Hidayat mengatakan, secara hukum pihaknya tetap menjaga asas praduga tidak bersalah, sampai kemudian ada ketetapan dari pengadilan. 

"Saat ini beliau telah didampingi oleh pengacara sebagai hak setiap warga dalam menjalani proses hukumnya dan kita menghormati prosesnya. Karena itu, kita tetap ingin menegakkan dan menghormati secara hukum," kata Heru saat dikonfirmasi borneonews.co.id. 

"Kita juga menghimbau agar perlakuan adil secara hukum diterapkan equality before the law. Saudara AS pun sejak awal sangat kooperatif meski beliau memiliki hak dihadapan hukum untuk melakukan pembelaan atas apa yang didugakan dan hak atas perlakuan yang diatur oleh perundang-undangan," imbuhnya. 

--page

Ia menambahkan, secara substansi, hak pembelaan secara hukum akan disampaikan pada saat proses sidang nantinya. Di sisi lain, pihaknya tetap mengkampanyekan agar proposional dan menghindari ujaran kebencian dalam bersosial media. 

"Meski demikian, kita juga tetap menghormati secara hukum jika kemudian harus berproses, karena kita akan terus berupaya mengkampanyekan sehat bersosial media dan berharap penegakan hukum secara adil kepada siapapun,"

"Begitupun secara informasi tentu kita berharap agar tetap berimbang dan proposional. Artinya, apapun keputusan pengadilan nantinya kita hormati termasuk jika dugaan awal tersebut tidak terbukti," demikian Heru Hidayat menanggapinya. (BUDI YULIANTO/B-5)