BORNEONEWS, Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara (Barut) menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018 ke DPRD setempat, Senin (10/9/2018).
Penyerahan dilangsungkan dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Set Enus Y Mebas didampingi Wakil Ketua I Hj Merry Rukaini dan Wakil ketua II Acep Tion.
Rancangan KUPA dan PPAS-P APBD disampaikan Wakil Bupati Barito Utara Drs Ompie Herby.
Ompie Herby mengatakan, sesuai peraturan yang berlaku menyatakan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA tersebut dapat berupa terjadinya pelampauan ata tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semua ditetapkan dalam KUA.
Selanjutnya, adanya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan pada tahun berjalan.
--page
“Berdasarkan hal tersebut, maka pada hari ini Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyampaikan rancangan KUPA dan PPAS-P APBD tahun anggaran 2018 dengan maksud agar dapat dibahass bersama sebagai mitra kerja. Melalui pembahasan bersama eksekutif dan legislatif, kita sepakati kebijakan-kebijakan pembangunan yang dilaksanakan pada perubahan APBD tahun anggaran 2018,” kata Ompie.
Selanjutnya, Ompie Herby menyerahkan rancangan KUPA dan PPAS-P kepada Ketua DPRD Barito Utara, Set Enus Y Mebas.(RAMADHANI/B-5)








