BORNEONEWS, Sampit - Setelah dilakukan penyelidikan dan memintai keterangan saksi beserta terlapor, akhirnya Satreskrim Polres Kotim menetapkan MA sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana asusila.
"Dari hasil penyelidikan, pelaku telah terbukti dan mengakui perbuatannya. Kini dia sudah ditetapkan tersangka," ucap Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Wiwin Junianto Supriyadi mewakili Kapolres AKBP Mohammad Rommel, Senin (10/9/2018).
Pria berusia 47 tahun itu mengaku menyetubuhi perempuan berusia 21 di kediamannya yang berada di Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Senin (18/6/2018) lalu, sekitar pukul 05.00 wib.
Awalnya korban sempat menolak dengan cara melakukan perlawanan. Bujuk rayu keluar dari mulut pria berperawakan kurus itu. Ia berjanji akan menikahi gadis itu apabila mau melakukan hubungan badan.
"Tindakan asusila itu dilakukan di kamar rumah tersangka. Atas kejadian ini tersangka dikenakan Pasal 286 KUHP tentang Tindak Pidana Asusila dengan ancaman lima tahun penjara," sebut Kasat Reskrim. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)








