PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng menetapkan Agus Sugianto (35) sebagai tersangka ujaran kebencian. 

Penetapan status tersebut disampaikan dalam press conference oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Adex Yudiswan didampingi Kabid Humas AKBP Hendra Rochmawan, Senin (10/9/2018). 

Press conference tersebut langsung dihadiri Agus yang juga sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Kotim. 

Adex mengatakan, Agus dikenakan Pasal 45A ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, junto Pasal 28 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik subsider Pasal 16 junto Pasal 4 huruf B angka 1 UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi dan Etnis. 

Isinya adalah "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar."

--page

Kemudian, dalam Pasal 16 junto Pasal 4 huruf B angka 1 UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi dan Etnis, bunyinya adalah "Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian dan atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp500 juta." 

Adex menuturkan, barang bukti berupa smartphone dan sim card sudah diamankan. Dalam ponsel tersebut, pihaknya juga menemukan konten yang belum tentu kebenarannya. 

Ketua DPW PKS Kalteng Heru Hidayat mengatakan, secara hukum pihaknya tetap menjaga asas praduga tidak bersalah, sampai kemudian ada ketetapan dari pengadilan. (BUDI YULIANTO/B-5)