BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto mengatakan bahwa menjadi suatu keharusan ada laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) akhir masa jabatan wali kota meskipun pada bulan April lalu juga telah disampaikan dalam paripurna.
"Aturan undang-undang, jadi sebelum mengakhiri masa jabatan itu wali kota harus menyampaikan LKPJ dan hasilnya nanti diparipurna kan lagi. Walaupun ada juga penyampaian LKPJ pada bulan April kemarin tapi ketika akan mengakhiri masa jabatan dilaporkan lagi yang terbaru," kata Sigit usai memimpin Rapat Paripurna ke-2 masa sidang III tahun 2018, Senin (10/9/2018).
Tahapan-tahapan menuju penyampaian LKPJ ini menurut Sigit sudah diproses dan paripurna terakhir LKPJ ini akan dilaksanakan pada tanggal 17 September mendatang.
"Paripurna terakhir LKPJ tanggal 17 September nanti tapi sebelum tanggal itu sudah ada tahapan-tahapan yang kita lakukan. Ada pembahasan per komisi, ada pembahasan ke masing-masing fraksi, nanti semuanya disampaikan dalam paripurna terakhir itu," tambah Politisi PDI Perjuangan ini.
Sementara itu, Wali Kota Palangka Raya menyampaikan LKPJ di hadapan anggota DPRD dan SOPD di ruang paripurna hari ini.
--page
"Telah terjalin komunikasi yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah antara segenap stakeholder selama kepemimpinan kami 2013-2018. Pembangunan, pemberdayaan masayrakat, visi misi semua dapat terlaksana dengan baik berkat kerja sama ini maka kami yakini target pendapatan dan pagu belanja daerah juga niscaya akan tercapai di akhir tahun ini," tutup Riban. (TESTI PRISCILLA/B-5)








