PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya- Polda Kalteng tidak main-main dalam menangani kasus pembakaran hutan dan lahan. Selain sudah menetapkan 31 orang sebagai tersangka, pihaknya juga memasang garis polisi di lahan yang terbakar.

Tidak tanggung-tanggung, jumlahnya ratusan. Pemasangan garis polisi itu karena sampai saat ini belum diketahui siapa pemiliknya. Termasuk belum ada seseorang pun yang datang mengaku sebagai sang pemilik.

"Ada ratusan police line, tapi belum ada pemiliknya. Sehingga, statusnya adalah lahan yang kita lakukan penyitaan," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalteng, Kombes Pol Adex Yudiswan didampingi Kabid Humas AKBP Hendra Rochmawan, Senin (10/9/2018). 

Ia menuturkan, sampai saat ini pihaknya masih berupaya mencari pemilik lahan yang terbakar. Di sisi lain, mereka terus berupaya melakukan pencegahan dan penindakan. 

"Kita sudah berupaya maksimal dibantu masyarakat. Saya harap, masyarakat terus mendukung dan bisa membantu Polri untuk bersama menanggulangi dan menindak pelaku pembakaran lahan," tuturnya.

--page

Sebelumnya, pada Senin (27/8/2018), Adex mengatakan, akan melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) bersama TNI, BPN, Dinas Kehutanan, dan pemerintah daerah. 

Rencana kerja sama itu muncul buntut dari sulitnya mendapatkan keterangan soal siapa pemilik lahan yang terbakar. Pasalnya, banyak masyarakat yang tidak ingin menyebutkan siapa pemiliknya.

Salah satu isi dalam MoU itu ialah bila warga tidak mau menyebutkan pemilik lahan, pihaknya akan memasang garis polisi di sekitar tempat kejadian dan tidak bisa dipindahtangankan. (BUDI YULIANTO/B-3)