BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok– Seorang pemuda berinisial AMT, warga Jalan Niaga, Kota Buntok, diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Barito Selatan, Senin (10/9/2018) sekitar pukul 17.00 WIB.

Pemuda 23 tahun itu diringkus saat sedang transaksi obat terlarang jenis pil koplo di Jembatan Sei Tabuk, Jalan Merdeka Raya, Buntok.

“Kita telah mengamankan seoarang pemuda menjual obat-obatan terlarang di atas Jembatan Sei Tabuk,” kata Kasat Narkoba Polres Barito Selatan Iptu Sanip mewakili Kapolres AKBP Eka Syraif Nugraha Husen, Selasa (11/9/2018).

Ia mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, bahwa di atas Jembatan Sei Tabuk sering dijadikan lokasi transaksi obat terlarang.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas lalu melakukan penyelidikan. Setelah memastikan pelaku sedang menjual obat haram tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan.

--page

Saat digeledah ditemukan barang bukti pil kopl sebanyak 83 butir. Dengan rincian 76 butir obat jenis silidril dan dan 7 butir THD warna kuning.

“Berdasarkan keterangan pelaku, obat tersebut dibelinya dari Amuntai, Kalimantan Selatan."

Pelaku mengaku sudah tiga bulan menjadi penjual obat terlarang. Pelanggannya kaum muda dan pelajar. Transaksi biasanya melalui pesan singkat telepon seluler dan tempatnya berpindah-pindah.

Pelaku nekat menjual obat terlarang karena tergiur keuntungannya. Satu keping pil koplo dibeli dengan harga Rp9.000 dan dijual seharga Rp25.000.

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Barito Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

--page

Adapun barang bukti yang diamankan, uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp720 ribu, 76 butir obat jenis silidril, 7 butir obat THD warna kuning, 1 unit ponsel, dan tas pinggang warna hitam.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” ucap Iptu Sanip. (URIUTU DJAPER/B-3)