PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepolisian menetapkan 31 orang sebagai tersangka pembakaran lahan. Saat ditanya polisi, sebagian besar tersangka mengaku tidak tahu jika membakar lahan merupakan tindak pidana. 

Padahal, imbauan untuk tidak membakar hutan dan lahan sudah digaungkan sejak lama. Baik oleh kepolisian, TNI, pemerintah maupun instansi terkait lainnya. 

Bentuk imbauan juga beragam. Ada yang melalui media massa, penyebaran maklumat Kapolda Kalteng, pemasangan baleho larangan membakar hutan dan lahan hingga langsung bertahap muka. 

"Sebagian besar mengaku tidak mengetahui, sehingga menganggap itu bukan pidana," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalteng, Kombes Pol Adex Yudiswan didampingi Kabid Humas AKBP Hendra Rochmawan, Senin (10/9/2018). 

Entah, apakah pengakuan tersebut benar-benar tidak tahu, atau hanya sebatas alibi. Yang jelas, Adex kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran. 

--page

"Kesadaran masyarakat belum maksimal, sehingga akan kita maksimalkan lagi imbauan. Stop membakar lahan karena itu pidana," tegas Adex. 

Menilai jumlah tersangka bertambah dari sebelumnya yang hanya 16 orang, Adex mengatakan bahwa itu bagian dari salah satu kesuksesan pihaknya dalam melakukan penindakan. (BUDI YULIANTO/B-11)