PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah masih mendalami keterlibatan perusahaan perkebunan dalam kasus pembakaran hutan dan lahan. 

"Masih kita kumpulkan bukti-buktinya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa dirilis," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalteng, Kombes Pol Adex Yudiswan, Senin (10/9/2018). 

Dia menuturkan, salah satu proses pendalaman itu yakni harus melewati prosedur penelitian seperti berapa luas kerusakan, dampak kerugiannya dan lain-lain. 

Perusahaan yang terindikasi membakar lahan masih berjumlah dua. Namun, pihaknya belum mengungkapkan nama dan lokasi perusahaan tersebut. 

Beberapa waktu lalu, disebutkan dua perusahaan itu berinisial PT K dan H. Sedangkan luasannya sekitar 530 hektare. 

--page

Dengan demikian, sampai sejauh ini belum ada dari pihak perusahaan yang ditetapkan tersangka pembakaran. Berbeda dengan perorangan, ada 31 tersangka yang ditetapkan. (BUDI YULIANTO/B-11)