BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) tengah menangani enam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Dari perkara ini sudah ada empat warga ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada enam kasus karhutla yang kami tangani. Dan sekarang telah ada empat warga Kotim yang dijadikan tersangka," kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Rabu (12/9/2018).
Kapolres tidak menyebutkan identitas ke empat orang pria yang ditetapkan tersangka itu. Ia hanya menyebutkan lokasi kasus yang tengah ditangani pihaknya. Yakni satu kasus di wilayah hukum Polsek Jaya Karya, Samuda dan satu kasus di wilayah hukum Polsek Baamang.
"Sisanya ada diwilayah hukum Polsek Ketapang. Satu tersangka sudah menjalani proses sidang dan hanya dikenakan Perda (Peraturan daerah). Itu kasus yang di Baamang," lanjut Kapolres.
Tersangka hanya dikenakan Perda lantaran terbukti melakukan pembakaran lahan kosong tanpa sengaja. Tersangka pada awalnya sedang membakar sampah, namun api nya merambat ke lahan kosong yang berada disekitaran lokasi kejadian.
--page
Meski sudah sering turun hujan, aparat kepolisian tidak akan menghentikan penyelidikan atas kasus karhutla itu. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)








