SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dari empat warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), baru satu orang yang ditahan. Sementara tiga di antaranya tidak ditahan.

"Satu tersangka kasus karhutla yang kami tahan. Tiga di antaranya tidak ditahan. Tersangka yang ditahan adalah kasus pembakaran lahan di daerah ujung pandaran, masuk dalam wilayah hukum Polsek Jaya Karya, Samuda," ucap Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Rabu (12/9/2018).

Rommel melanjutkan, tidak ditahannya tiga orang tersangka bukan tanpa alasan. Sejauh ini para tersangka bersikap kooperatif, sehingga tim penyidik mempertimbangkan kepada para tersangka untuk wajib lapor. 

Di sekitar lokasi kebakaran telah dipasangi garis polisi. Hal itu bertujuan untuk menandakan jika aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan kasus karhutla. Korps Bhayangkara di Bumi Habaring Hurung berjanji akan menindak para pelaku pembakaran lahan.

"Tidak ada toleransi terhadap pelaku pembakar lahan. Sebab efek yang ditimbulkan karhutla sangatlah besar dan merugikan masyarakat banyak," tegasnya. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)