BORNEONEWS, Sampit - Bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tiap tahun jadi perhatian pemerintah maupun TNI/Polri. Untuk ini Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel mengajak masyarakat turut serta mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan.
"Untuk mencegah dan menanggulangi karhutla bukan sekedar tugas TNI/Polri maupun instansi terkait, warga pun harus ikut serta. Jika mengetahui adanya kebakaran lahan, diharapkan segera memadamkannya agar kebakaran tidak meluas, apalagi jika lokasi kebakarannya dekat dengan permukiman. Dan jika melihat adanya oknum yang melakukan pembakaran lahan maupun hutan, tolong segera laporkan ke aparat terdekat," ucap Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Rabu (12/9/2018).
Upaya pencegahan terus dilakukan oleh Polres Kotim dan jajaran. Baik itu memasang sepanduk larangan pembakaran hutan dan lahan maupun sosialisasi secara langsung kepada para warga, mulai dari dalam kota hingga ke pelosok.
"Penyuluhan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar terus kami tingkatkan, begitu juga patroli di daerah rawan kebakaran. Hal ini guna mengantisipasi terjadinya karhutla yang terus terjadi di tiap tahun kala musim kemarau (kering)," jelas Rommel.
Polisi berpangkat 2 melati emas itu melanjutkan, Peraturan Darah (Perda) Kotim tentang tata cara perizinan membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar sudah tidak berlaku lagi. Dalam peraturan perundang-undangan juga telah mengatur larangan itu.
--page
"Pembakaran hutan dan lahan termasuk tindak pidana. Pelakunya dapat dikenakan hukuman kurungan badan atau penjara. Didalam Perda, UU Perkebunan, UU Kehutanan, UU Lingkungan Hidup maupun KUHPidana menyebutkan pelakunya akan diancam penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar," sebutnya. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)








