BORNEONEWS, Sampit - Ah alias Yad, warga asal Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat yang terlibat dalam pencurian sepeda motor melakukan aksinya saat ia tengah memancing.
Melihat ada motor Suzuki Satria F dengan nomor polisi KH 2097 FS milik Ricie D di kebun sawit Jalan Tjilik Riwut Km 65 Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, ia melancarkan aksinya.
"Motor korban berhasil saya ambil dengan cara memotong kabel kontak motornya," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Rabu (12/9/2018).
Dengan pisau yang ia bawa, tersangka mencongkel paksa jok motor korban. Setelah itu ia merusak kabel kontaknya dan berhasil menghidupkannya.
Tidak mau berlama-lama di TKP, ia langsung membawa motor itu kabur ke arah Palangka Raya. Saat bertemu bengkel ia meminjam obeng dan melepaskan pelat nomor kendaraan itu.
--page
Namun saat di pertigaan simpang Jalan Tjilik Riwut - Desa Selucing bensin motor kehabisan. Di situ tidak berapa lama datang polisi mengamankannya hingga ia kini dihadapkan dengan jaksa.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pria yang kesehariannya bekerja sebagai petani itu disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP. (NACO/B-2)








