BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng mengignatkan agar daerah tidak gegabah menetapkan status Kejadian luar biasa (KLB) suatu penyakit. Seperti di Kapuas yang dikabarkan karena meningkatnya kasus Campak dan Rubella.
Terkait itu, ada klarifikasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Sebab, masih harus diverifikasi lebih lanjut atas kasus tersebut.
“Status KLB yang ditetapkan di Kapuas itu adalah untuk campak klinis,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinkes Kalteng, Yayu Indriyati, Rabu (12/9/2018) malam.
Menurut Yayu, tidak boleh sembarangan menetapkan status kesakitan penyakit. Rubella misalnya, tanpa uji klinis atau hasil laboratorium yang dijamin akurasinya, agar tidak memberikan disinformasi kepada publik.
“Yang di Kapuas karena masih 1 minggu lalu, masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium untuk sampelnya. Jadi untuk Rubella, masih kita tunggu hasil konfirmasi laboratoris, mudah-mudahan tidak lama lagi kita terima hasilnya,” kata Yayu.
--page
Seperti diberitakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas telah menetapkan status KLB Campak dan Rubella, setelah 17 anak dilaporkan dalam sepekan diduga terserang penyakit tersebut.
Kasus tersebut dianggap mengejutkan bagi Kapuas. Setelah melihat gejalanya, Dinkes Kapuas menduga belasan anak itu menderita campak dan rubella.
Sedangkan masalah penetapan status KLB, dinkes berpendapat lantaran menyerang banyak korban dalam waktu berdekatan. Meskipun, untuk memastikan tetap harus uji lab. Dan pihaknya telah mengirim sampel darah korban ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Jakarta.
Adapun 17 kasus baru yang terjadi itu terdiri dari 7 kasus ditemukan di wilayah Puskesmas Melati Kecamatan Selat, 2 kasus di Puskesmas Anjir Kecamatan Kapuas Timur, dan 8 kasus di Puskesmas Sei Tatas Kecamatan Pulau Petak. (ROZIQIN/B-11)








