PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya hanya akan memberlakukan pengempesan ban sebagai sanksi bagi pelanggar aturan parkir atau parkir sembarangan.

"Kami akan terapkan sanksi pengempesan ban untuk masyarakat Kota Cantik yang parkir sembarangan, yang parkir tidak pada tempatnya. Kami akan terapkan sanksi pengempesan, karena memang kami terbatas peralatan dan anggaran," kata Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Eldy, Rabu (12/9/2018).

Eldy menjelaskan, sanksi pengempesan ban kendaraan dipilih, lantaran keterbatasan peralatan dan anggaran. Pengadaan mobil derek dan gembok ban, lanjut Eldy, sudah diusulkan oleh Dishub namun hingga saat ini belum juga terealisasi.

"Sanksi ini untuk menciptakan kota yang indah dan tertib. Kami beri efek jera dulu, sebelum kami punya peralatan yang dibutuhkan. Karena kota yang tertib memerlukan pengawasan dan ketegasan," tambah Eldy.

Ketegasan juga termasuk dengan parkir liar yang dapat mengganggu arus lalu lintas karena pemadatan kendaraan. "Sanksi kempes ban saat ini masih terus dimatangkan melalui penggodokan aturan di perwali dan perda. Semoga dalam waktu dekat ini dapat segera rampung dan diterapkan sembari menunggu anggaran untuk pengadaan truk derek dan gembok ban," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-2)