SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Selain dianggap menggunakan jalan negara aktivitas perusahaan kayu hutan tanaman industri PT Bukit Beringin Makmur (BBM) dipermasalahkan lantaran membabat kayu yang dilindungi.

"Kayu Tengkawang yang seyogyanya jangan ditebang dan dilindungi mereka tebang," kata aktivis hukum dan lingkungan di Kalteng, Suwandi.

Dari pengecekan mereka di lokasi kegiatan di wilayah utara Kabupaten Kotawaringin Timur itu, beberapa waktu lalu, ada puluhan kayu Tengkawang dengan diamater 80 cm dibabat dan diberi masing-masing label.

"Paling banyak kami temukan di blok A. Selain Tengkawang juga ada kayu ulin dalam truk perusahaan itu," ucap Suwandi, Kamis (13/9/2018).

Sejumlah kayu itu diangkut dengan truk nomor polisi KH 8159 FF membawa kayu ulin di atas kayu log. Sedangkan truk bak L dengan nopol P 8829 OX mengangkut kayu Tengkawang dengan label kayu 9447. "Kami minta Pak Kapolda memproses kasus ini," tegasnya.

--page

Karena lanjut dia, berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa diancam pidana 5 tahum penjara dan denda Rp100 juta jika menebang dan membawa kayu yang dilindungi. (NACO/B-2)