BORNEONEWS, Sampit - Lahan yang akan mendapatkan sertifikat dari program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur diduga tumpang tindih. Bahkan, pemilik lahan meminta agar BPN menangguhkannya.
Gahara, pemilik tanah meminta BPN jangan coba-coba mengeluarkan sertifikat PTSL. Di mana lahan milik Gahara itu dengan SPT atas nama H Hudah di Jalan Tjilik Riwut Km 2,5 kebarat sekitar 2,5 Km Kelurahan Baamang Tengah dengan ukuran 2 hektare, SPT atas nama Abdul Muin di Jalan Tjilik Riwut sebelah barat RT 32 Kelurahan Baamang Tengah 1 hektare.
Atas nama Murtado Jalan Tjilik Riwut sebelah barat Kelurahan Baamang Tengah RT 32 ukuran 2 hektare, atas nama Tulap Jalan Tjilik Riwut bagian barat RT 32 Kelurahan Baamang Tengah ukuran 1,9 hektare.
Atas nama Hj Satimah Jalan Tjikik Riwut Km 2,5 masuk ke barat 2,5 Km Kelurahan Baamang Tengah ukuran 2 hektare. Atas nama Rawangi Jalan Tjilik Riwut bagian barat RT 32 Kelurahan Baamang Tengah sekitar 1 hektare.
Selain itu, atas nama Hadiri NS Jalan Tjilik Riwut Km 2,5 masuk barat 2,5 Km RT 32 RW 10 Kelurahan Baamang Tengah ukuran 2 hektare dan atas nama Sudin Jalan Tjilik Rieut bagian barat Kelurahan Baamang Tengah RT 32 ukuran tanah 2 hektare.
--page
"Tanah itu dulu asalnya dibeli oleh Darminto, lalu oleh Darminto dijual ke Ibu Rambat dan kemudian dijual kepada saya," kata Gahara, Kamis (13/9/2018).
Namun oleh pihak lain diajukan untuk diterbitjan PTSL diatas lahan itu. Maka dari itu Gahara meminta agar jangan sampai diterbitkan. "Saya rencananya ingin membaliknamakan SPT itu namun pihak lain mengklaimnya," pungkas Gahara.
Gahara dalam waktu dekat akan menyurati pihak BPN Kotim secara resmi dan pihak kelurahan dan kecamatan agar jangan menerbitkan surat diatas lahan miliknya itu. (NACO/B-2)








