SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sugito Hasyim As'Ari alias Hasyim dihadapkan dengan jaksa atas kasus jamu ilegal. Berkas tahap II dilimpahkan Kamis (13/9/2018) di Kejari Kotawaringin Timur.

"Jamu itu dikirim dari Purwokerto, Cilacap, Kediri, Banyuwangi dan Jakarta," kata pria yang bermukim di Jalan Minun Dehen, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang itu.

Jamu berbagai jenis itu ia beli dengan Mimin, Siti dan Agus. Dari 71 item jamu itu, sebagian besar merupakan jamu kuat untuk pria.

Awalnya ia menjual jamu kepada pedagang kaki lima di kawasan pasar Sampit. Selain itu dijual ke pedagang gerobak, pedagang Taman Kota, Pasar Keramat dan pedagang jamu di Pusat Perbelanjaan Mentaya dan pedagang jamu di perkebunan kelapa sawit.

Apesnya, tersangka diamankan oleh BPOM Kalimantan Tengah. Selain jamu turut diamankan uang Rp3,705 juta yang ia akui sebagai hasil penjualan jamu itu.

--page

Selain jamu, barang bukti lain juga diantaranya nota penjualan yang ia jual dengan pelanggannya. Seperti Ririn, Setu, Hj Junaida, Ajis dan Nanang.

Setelah berkasnya dilimpahkan, tersangka langsung ditahan oleh jaksa. Ia ditahan di Lapas Klas IIB Sampit. Dalam waktu dekat tersangka akan disidangkan dalam kasus tersebut. (NACO/B-2)