KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Yulius Agau mengingatkan panitia pemilihan kepala desa (pilkades) serentak agar dalam menetapkan daftar pemilih pada pilkades harus benar-benar akurat. 

"Semua masyarakat yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai pemilih, harus terdaftar sebagai pemilih dan dapat memberikan hak suara pada pilkades serentak," ujar Yulius, Kamis (13/9/2018).

Menurut dia, salah satu yang kerap dipermasalahkan dalam pemilihan secara langsung adalah daftar pemilih. Dengan demikian panitia pilkades harus benar-benar mengetahui data masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih di desa masing-masing.

"Kita harapkan pilkades yang dilaksanakan 31 Oktober 2018 bisa terlaksana dengan aman, tertib dan lancar," ucapnya.

Pada pilkades serentak 2018, ada 59 desa di wilayah Kabupaten Gumas yang melaksanakan pilkades serentak. (EPRA SENTOSA/B-5)