BORNEONEWS, Buntok – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan menyerakan 46.407 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perdesaan dan perkotaan tahun 2018. Diaula Setda Barsel, Kamis (13/9/2018).
“Kalau dihutang sebanyak 46.407 lembar SPPT-PBB sektor perdesaan dan perkotaan ini sama dengan Rp 1,693 miliar pajak PBB yang terhutang,” kata Sekda Barsel Edi Kristianto kepada Borneonews.
Ia mengatakan, jumlah SPPT tahun 2017 sebanyak 41.696 lembar atau berjumlah Rp 1,152 miliar dan tahun 2018 ini sebanyak 46.407 lembar. Artinya mengalami peningkatan sebanyak 4.711 lembar SPPT.
Untuk tahun 2018 ini, lanjut dia, dari jumlah SPPT maupun sisi jumlah pajak yang terhutang mengalami kenaikan sekitar Rp 540,8 juta atau sebesar 47 persen.
Menurutnya, dengan kenaikan ini perlu perhatian dari semua pihak khususnya kepada camat, kades dan lurah termasuk para petugas pemungut pajak diminta sejak saat ini untuk segera mensosialisasi kepada masyarakat agar bisa segera juga membayarnya.
--page
“Dengan begitu diharapkan pencapaian pemungutan PBB sektor pedesaan dan perkotaan barsel tahun 2018 sampai jatuh tempo 31 Desember bisa terealisasi secara optimal,” ucap dia.
Ia menambahkan, berdasarkan UU 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah telah ditetapkan bahwa PBB sektor perdesaan dan perkotaan menjadi pajak daerah.
Yang artinya, lanjut dia, bahwa daerah mempunyai kewenangan penuh atas pelaksanaan perpajakan tersebut bahkan hasil PBB sektor perdesaan dan perkotaan merupakan bagian PAD yang 100 persen masuk kas daerah tanpa ada pembagian lagi untuk pemerintah pusat dan provinsi. (URIUTU DJAPER/B-5)








