BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok – Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perdesaan dan perkotaan di Barito Selatan mencapai Rp 7,803 miliar.

Hal tersebut diungkapkan Sekda Barsel, Edi Kristianto pada saat penyerahan SPPT-PBB di aula Setda Barsel. Kamis (13/9/2018).

Ia mengatakan, piutang pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan sebesar Rp 7,803 miliar tersebut dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2017.

Ia pun merinci untuk piutang PBB P2 kecamatan Dusun Selatan sebesar Rp 4,190 miliar, Dusun Utara Rp 707,4 juta, Dusun Hilir Rp 858,5 juta, Jenamas Rp 444,2 juta.

Sementara untuk Kecamatan Karau Kuala piutangnya sebesar Rp 723,7 juta dan Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) sebesar Rp 879,9 juta.

“Jadi total piutang PBB P2 di Barito Selatan sebesar Rp 7,803,miliar,” beber dia. 

--page

Menurutnya, besar piutang PBB P2 tersebut wajib menjadi perhatian bagi kepala desa, lurah dan camat sebagai kepala wilayah masing-masing kecamatan.

Hal ini juga, lanjut dia, sebagai bahan evaluasi bersama untuk pemungutan PBB pada tahun 2018. Agar dapat merealisaskian pemungutan PBB P2 pada tahun ini tepat waktu.

Untuk itu, dirinya mengimbau kepada petugas dilapangan untuk melakukan pendataan dan pelaporan. Sehingga dijadikan bahan untuk pelaksanaan pemutakhiran data wajib pajak.

“Saya mengingatkan kepada kita semua bahwa 31 Desember 2018 jatuh tempo pajak PBB P2 ini,” ucap dia.

Oleh karena itu, lanjut dia, dirinya berharap peran aktif seluruh komponen pemungut pajak dari tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan agar segera menyampaikan SPPT PBB kepada wajib pajak diwilayah kerja masing-masing. (URIUTU DJAPER/B-5)