BORNEONEWS, Buntok– Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Barito Selatan menyediakan empat tempat untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor perdesaan dan perkotaan.
Kabid Pengembangan Potensi Pendapatan Asli Daerah pada BPKAD Barito Selatan, Selviryatmi, mengatakan bahwa untuk mempermudah masyarakat atau wajib pajak dalam membayar PBB, pihaknya bekerja sama dengan sejumlah perbankan.
Adapun empat tempat pembayaran PBB tersebut yakni di kantor BPKAD, Bank Kalteng, BRI, dan PT Pos Indonesia.
“Kita menyediakan tempat pembayaran PBB bagi masyarakat bekerja sama dengan beberapa bank yang ada di kecamatan,” kata Selviryatmi kepada Borneonews seusai penyerahan SPPT-PBB di Aula Setda Barsel, Kamis (13/9/2018).
Ia menuturkan, hal itu dilakukan agar memudahkan para wajib pajak atau masyarakat dalam membayar PBB. Masyarakat tidak harus datang ke Buntok memenuhi kewajiban mereka, tetapi cukup di kecamatan saja.
--page
Hal ini, lanjut dia, merupakan salah satu upaya agar semua masyarakat bisa membayarkan pajak tepat waktu sehingga tidak terhutang lagi.
Ia pun berharap masyarakat selalu taat membayar PBB P2. Karena pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sangat penting bagi pelaksanaan dan peningkatan pembangunan nasional. Juga untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, ada 11 jenis pajak yang merupakan kewenangan kabupaten. Salah satunya PBB.
PBB merupakan pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan, di mana hal itu memberikan keuntungan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai hak atasnya.
Dan yang terpenting bahwa daerah mempunyai kewenangan penuh atas pelaksanaan perpajakan tersebut. Bahkan, hasil PBB sektor perdesaan dan perkotaan merupakan bagian PAD yang 100% masuk kas daerah tanpa ada pembagian lagi untuk pemerintah pusat dan provinsi. (URIUTU DJAPER/B-3)








