TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang- Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Barito Timur Ariantho S Muler meminta tim teknis terkait menindak tegas perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Ketapang Subur Lestari (KSL) lantaran telah mengabaikan rekomendasi DPRD dalam rapat dengar pendapat, beberapa waktu lalu.

Ariantho mengatakan, pihaknya secara kelembagaan merasa kecewa terhadap PT KSL yang tidak menindaklanjuti rekomendasi dari hasil rapat dengar pendapat bersama masyarakat dan Pemkab Barito Timur tersebut.

"Secara kelembagaan sangat kecewa bila pihak PT KSL tidak menindaklanjuti rekomendasi yang disepakati bersama dalam RDP sebelumnya," kata Ariantho, Kamis (13/9/2018).

Politisi PKPI itu juga menyayangkan bila PT KSL tetap menjalankan aktivitasnya di lapangan. Sebab dalam rekomendasi saat RDP sangat jelas disampaikan bahwa aktivitas PT KSL dihentikan lantaran tidak memiliki Amdal dan izin lingkungan. Rekomendasi itu disepakati semua pihak.

"Kepada dinas teknis dalam hal ini harus bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku," pintanya.

--page

Ariantho juga mempertanyakan keseriusan pihak investor PT KSL yang berusaha dikabupaten Barito Timur. Seharusnya, sebut Ariantho, semua investor memenuhi seluruh kewajiban perizinan secara resmi terlebih dahulu, baru kemudian menjalankan aktivitas.

"Daerah pasti memerlukan investor untuk ikut memberikan kontribusi membangun daerah. Namun tetap yang harus menjadi perhatian dan kewajibannya mengantongi izin resmi sebelum beroperasi," tegasnya. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-3)