SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Ary Dewar menyatakan menolak rencana pemkab untuk membeli lahan di Kecamatan Telawang dengan nilai yang fantastis.

Namun terkait itu, suara kalangan dewan terpecah. Terutama di Komisi I DPRD Kotim, mitra kerja Setda Kotim. Sebagian ada yang setuju dengan rencana pembebasan lahan tersebut.

Pembelian lahan itu masuk dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Sekretariat Daerah. Hal itu terungkap sejak pembahasan awal hingga rapat kompilasi akhir anggaran di DPRD Kotim, Kamis (13/9/2018).

Penolakan Ary Dewar ini cukup beralasan. Sebab, pembelian lahan seluas 5 hektare di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang ini dianggap tidak mendesak. Apalagi di tengah kondisi anggaran yang sangat sulit seperti sekarang.

Dia menegaskan jika itu disetujui maka anggaran tidak akan produktif. Selain itu urgensi pembebasan lahan di daerah itu cenderung mengada-ada.

--page

"Saya tidak sepakat. Selain tidak mendesak harganya juga masa sebesar itu, Rp 1 miliar per miliar. Masa tanah desa sebesar itu," kata Ary.

Meskipun harga itu melalui penilaian tim independen baginya tetap tidak bisa meyakinkan. Apalagi sebagai anggota baru, dia tidak ingin memicu permasalahan di kemudian hari.

"Silakan kalau mereka ngotot, anggota Komisi I yang lain setuju. Namun jika ada yang sampai diperiksa saya tidak ikut. Dalam berita acara jelas saya orang yang menolak," kata politisi Gerindra itu.

Pemkab Kotim mengklaim lahan itu memang sengaja dibebaskan lebih awal. Nantinya lahan itu untuk pembangunan fasilitas pemerintah daerah, yang disebut sebagai Bank Tanah. 

Sementara itu di lain sisi, dalam rapat kompilasi anggaran di DPRD Kotim kemarin masih perlu dana segar untuk membiayai kegiatan seluruh SOPD sekitar Rp 4,2 miliar.

--page

Dana itu hanya disanggupi oleh tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) sekitar Rp 3 miliar. Selain itu juga DPRD meminta tambahan anggaran  kembali Rp 1,1 miliar, untuk biaya reses satu kali lagi sebesar Rp 500 juta, dan untuk Badan Legislasi Rp 600 juta. 

"Sedangkan khusus untuk tanah sudah dibayar di (APBD) murni Rp 2 miliar. Sisanya mau dibayar pada APBD Perubahan ini," pungkasnya.(NACO/B-11)