BORNEONEWS, Sampit - Pedagang Pasar Mangkikit memertanyakan harga los di bangunan baru yang tidak sesuai dengan kesepakatan bersama Bupati Kotim Supian Hadi pada 2013 lalu.
"Sebelumnya harga los yang paling mahal Rp45 juta. Setelah sekitar 3,5 tahun, harga dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian sangat tinggi. Terendah harganya Rp74 juta dan tertinggi Rp77 juta. Itu sangat memberatkan kami," kata Ketua Asosiasi Persatuan Perdagangan Pasar Mangkikit, Soleh, Rabu (13/9/2018).
Penetapan harga los itu pun menuai pertanyaan. Apalagi tidak ada rapat pembahasan bersama hingga sosialisasi ke pedagang.
"Seharusnya harga dirapatkan dulu, sesuai dengan kemampuan para pedagang. Apalagi harga tersebut tidak sesuai dengan perjanjian awal dengan Bupati Kotim," kata Soleh.
Pedagang menuntut agar nilai harga los tersebut bisa ditinjau lagi serta dirapatkan kembali. Sehinga pedagang tidak merasa dirugikan. Jika tetap, pedagang banyak yang tidak sanggup menebusnya.
--page
Sementara, Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim, Heru Rio Wibisono menjelaskan, harga kios di Pasar Mangkikit yang tertinggi Rp77 dan terendah Rp74 juta. Sedangkan untuk lapak rata-rata harganya Rp 32 juta plus akta notaris, dan amparan Rp12 juta.
"Mengenai harga kios, lapak dan amparan sudah digodok dan kami tegaskan tidak ada kongkalikong. Kami akan transparan dan bisa saya jamin 100%,” kata Heru.
Terkait keluhan pedagang tersebut, Heru akan menyampaikannya kepada Bupati Kotim. Sebab, penandatanganan dilakukan bupati. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)








