SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) segera mensosialisasikan kepada para pedagang di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, terkait habisnya masa hak guna pakai kios di pasar tersebut. Pedagang harus memperbaharui untuk penggunaannya. 

"Untuk hak guna pakai kios di PPM berakhir pada 28 Februari 2019, jadi harus diperbaharui," ujar Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) Kotim Heru Rio Wibisono, Jumat (14/9/2018). 

Ia meminta kepada para pedagang agar bisa memperbaharui lagi hak guna pakai mereka dalam 15 tahun ke depan. Namun untuk harga hak guna pakai belum diketahui berapa kisarannya karena masih dalam pengkajian oleh pihaknya. 

"Jadi ini merupakan tantangan kami, agar tidak ada polemik dalam perpanjangan hak guna pakai di PPM tersebut," kata Heru. 

Saat ini PPM merupakan salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Kotim. Bangunan tersebut berlantai dua, dengan beberapa blok jenis dagangan. Mulai dari peralatan elektronik, telepon genggam bersama aksesoris, sembako, perhiasan, hingga di lantai dua sepatu dan juga pakaian. 

--page

Saat ini PPM sudah beroperasi sekitar 15 tahun, Hak Guna akan berakhir pada 2019. 

"Mudah-mudahan tidak ada halangan, sehingga semua berjala lancar dan tidak ada hambatan baik dari kami maupun pedagang," harap Heru. (MUHAMMAD HAMIM/m)