BORNEONEWS, Muara Teweh - Pemkab Barito Utara dan DPRD setempat menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2018, Jumat (14/9/2018).
Kesepakatan dilaksanakan pada rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Set Enus Y Mebas, dihadiri Bupati Barito Utara H Nadalsyah dan pejabat lainnnya.
Pada rapat itu dari 25 anggota DPRD ada 17 angggota yang hadir dan 8 anggota lainnya tidak hadir.
“Berdasarkan peraturan DPRD maka rapat paripurna ini dinyatakan telah memenuhi kourum,” kata Ketua DPRD Set Enus Y Mebas.
Dalam nota kesepakatan yang ditandatangani Bupati Barito Utara, dan unsur pimpinan DPRD, (Ketua, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD) menyatakan bahwa dalam rangka penyusunan APBD-Perubahan, diperlukan kebijakan umum perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang disepakati antara DPRD dengan Pemerintah Daerah untuk selanjutnya dijadikan dasar penyusunan PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2018.
--page
Dan berasarkan hal tersebut, para pihak sepakat terhadap kebijakan umum perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang meliputi perubahan asumi-asumsi dasar dalam penyusunan RAPBD-P tahun anggaran 2018, perubahan terhadap kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang menjadi dasar dalam penyusunan PPAS Perubahan dan APBD perubahan tahun anggaran 2018. (RAMADHANI/B-5)








