BORNEONEWS, Puruk Cahu - Meski ada fatwa haram dari MUI Murung Raya (Mura), Dinas Kesehatan Mura tetap melayani pemberian vaksin measles rubella (MR) kepada masyarakat yang bersedia.
Kepala Dinkes Mura dr Suri Siri menyampaikan, pihaknya mengacu pada fatwa MUI pusat Nomor: 33 tahun 2018 tentang penggunaan vaksin MR produk dari serum institute of India untuk imunisasi. Pada poin ketiga menyebutkan, hukumnya masih diperbolehkan (Mubah) dalam kondisi terpaksa karena belum ditemukan vaksin MR yang halal.
“Tentu ini menjadi dilema, karena banyak dari masyarakat yang masih ragu dengan pelaksanaan vaksin MR setelah tersebarnya fatwa MUI Mura yang diberita bahwa vaksin MR hukumnya haram," ujar Suria.
Namun berdalih kepada fatwa MUI pusat, pemberian vaksin MR merupakan upaya yang dilakukan oleh pihak Dinkes setempat agar masyarakat tidak terkena virus MR. "Seperti pepatah juga lebih baik mencegah dari pada sudah mengobati,” tandas Suria Siri.
Dirinya menambahkan, saat ini berita tentang wabah virus MR sudah memasuki beberapa daerah yang ada di Kalimantan Tengah seperti di Kabupaten Kapuas. Sedangkan dari data yang dihimpun oleh Dinkes Mura pencapain masyarakat yang sudah melakukan vaksin MR baru 45%.
--page
“Saya sangat prihatin, Kabupaten Murung Raya saat ini menjadi salah satu kabupaten yang antusias penggunaan vaksin MR sangat rendah untuk se-Kalteng ini dengan pencapaian hanya berkisar di bawah 50 persen dari total keseluruhan anak-anak wajib melaksanakan vaksin MR,” tambahnya.
Sementara itu sebelumnya, MUI Mura telah mengeluarkan dua poin sikap, yang pertama menyatakan penggunaan vaksin yang memanfatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram.
“Sikap yang kedua penggunaan vaksin MR dari SII hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi,” ujar Ketua MUI Mura, Mislan Abrory, beberapa waktu lalu di hadapan awak media.
Dijelaskan Mislan juga, alasan sampai keluarnya sikap MUI Mura tersebut karena sekarang di Kabupaten Murung Raya belum masuk kategori kondisi terpaksa (darurat syar’iiyah) untuk penggunaan Vaksin MR. (PP/Trisno/B-2)







