PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) akan memberi kebijakan khususnya bagi warga luar daerah yang ingin mengikuti CPNS 2018 di Kalteng.

Pasalnya, tidak sedikit orang yang memanfaatkan untuk menjadi PNS di Kalteng dan begitu diterima, kembali ke kampung halaman atau pindah daerah.

"Kita akan berikan kebijakan atau peraturan khusus kepada masyarakat luar provinsi yang ingin mengabdi menjadi pegawai negeri di Kalteng," lanjutnya.

"Kebijakan tersebut setidaknya, orang tersebut harus mengabdi di Kalteng minimal selama 5 tahun baru kita izinkan untuk pindah ke kampung halaman atau daerah lain," lanjutnya.

Fahrizal menjelaskan, kebijakan tersebut tidak bersifat mutlak, jika kepala daerah masih memerlulan tenaga yang bersangkutan maka masa pengabdiannya akan ditambah.

Pihak Pemprov Kalteng akan menyambut baik kepada siapa pun yang ingin menjadi abdi negara di Kalteng tanpa memandang ras, suku atau agama.

"Kita akan sambut selama niatnya baik dan benar-benar ingin mengabdi di Kalteng," tuturnya. (GAZALI/B-5)