KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur yang merupakan saudara kembar di Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bertambah menjadi tujuh orang. 

Hal itu disampaikan Kapolsek Tewah Ipda Priyo Mulyono mewakili Kapolres Gumas AKBP Yudi Yuliadin, melalui pesan Whatsapp, Minggu (16/9/2018).

Sebelumnya, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian dalan pengembangan penyidikan bertambah menjadi tujuh orang. Tiga orang berusia 15, dua orang berusia 16, satu orang berusia 18, dan satu orang lagi berusia 14. Saat ini para tersangka menjalani proses hukum di Unit PPA Polres Gumas. Pemeriksaan juga didampingi dari dinas terkait, karena para tersangka masih dibawah umur.

Persetubuhan terhadap anak kembar berusia 16 pada 9 September 2018. Kasus itu dilaporkan 13 September 2018. Pelapor yang juga orang tua korban telah ditelpon oleh guru wali kelas anak pelapor. 

Isi telpon agar pelapor datang ke sekolah korban. Kemudian setiba di sekolah guru wali kelas anak pelapor menjelaskan bahwa mendapat informasi anak pelapor telah disetubuhi. 

--page

"Setelah itu pelapor menanyakan langsung kepada korban. Sehingga korban membenarkan kejadian tersebut. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Tewah," terang Priyo. Saat ini sejumlah barang bukti diamankan dan terlapor masih diperiksa dan korban dilakukan visum. (EPRA SENTOSA/m)