TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang- Jelang pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Aplikasi Pelaporan Dana Kampanye. Bimtek yang berlangsung Minggu (16/9/2018) itu digelar di Aula Hotel Indra Jaya, Tamiang Layang.

Ketua KPU Barito Timur Andy Amyanu Gandrung mengungkapkan, kampanye pemilu serentak 2019 dimulai pada 23 September 2018 dengan melakukan kegiatan penyampaian visi dan misi dari calon anggota DPRD kabupaten.

Nantinya rekening khusus dana kampanye yang akan dibuka sehari sebelum masa kampanye dimulai.

"Sumber dana kampanye berasal dari perorangan, partai politik, maupun badan usaha berbadan hukum. Laporan dana kampanye prinsipnya harus legal, akuntabel, dan transparan. Laporan dana kampanye berbasis aplikasi Sidakam. Maka dari itu kami berharap operator bisa mengkuti bimtek ini dengan sebaik-baiknya," harap dia.

Dana kampanye nantinya wajib disetor ke KPU Barito Timur. Selanjutnya laporan dana kampanye akan diaudit dan dilaporkan ke Kantor Akuntan Publik yang akan diumumkan pada 1-10 Juni 2019.

--page

"Penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dilakukan 2 Januari 2019 dan diumumkan 3 Januari 2019," ungkapnya.

Tidak hanya itu, pada kesempatan tersebut juga dijabarkan batas maksimal dana kampanye. Baik yang bersumber dari dana pribadi maupun komunitas.

"Pembatasan dana kampanye untuk sumber perorangan maksimal Rp2,5 miliar, sumber kelompok maksimal Rp25 miliar, dan sumber badan usaha non pemerintah maksimal Rp25 miliar. Jika parpol tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye sesuai waktu terjadwal, sanksi tertulis bisa dibatalkan sebagai peserta pemilu 2019. Termasuk juga jika parpol tidak menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye sesuai waktu terjadwal, caleg terpilih dibatalkan," tegas Andy. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-3)