SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sekitar dua tahun jabatan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur kosong setelah ditinggal oleh Alfon.

Pada 2016 lalu, Alfon dimutasi ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Setelah itu, jabatan Wakil Ketua baru terisi dan kini dijabat oleh Akhmad Fijiansyah Joko Sutrisno.

Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Ninik Hendras Sutrisno, Senin (17/9/2018).

Menurut Ninik, bertugasnya Akhmad Fijiansyah Joko Sutrisno ke Pengadilan Negeri Sampit suatu kehormatan baginya. Apalagi, ia yang melantik, karena sejak 1994-1999 mereka berdua pernah sama bertugas di Pengadilan Negeri Purwokerto.

"Bahkan tes calon hakim kami sama-sama meski beliau lebih dulu lulus, beruntung bagi saya dapat pendamping dan mitra dalam memimpin Pengadilan Negeri Sampit," kata Ninik.

--page

Perlu diketahui, lanjut Ninik, Pengadilan Negeri Sampit merupakan pengadilan yang sudah terakreditasi A. Hal ini menunjukan bahwa standar pelayanan Pengadilan Negeri Sampit telah diakui oleh Mahkamah Agung.

Bahkan, dapat ditingkatkan agar mendapat pengakuan secara internasiobal dengan terdaftar sebagai anggota Internatiobal Consotium Of Court Excellent.

"Sehingga menjadi tugas kita bersama segenap warga Pengadilan Negeri Sampit untuk mempertahankan bahkan meningkatkan. Harapan saya agar komitmen untuk memberikan pelayanan yang bermutu selalu terjaga dan tetap kuat," tegasnya.

Dengan meningkatkan efektifitas dan efesiensi kerja dengan semangat perbaikan dan peningkatan ke arah yang lebih baik. (NACO/B-2)