MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyampaikan nota keuangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2018.

Penyampaian nota keuangan itu berlangsung di Rapat Paripurna I Masa Sidang III, di gedung DPRD, Senin (17/9/2018). Nota Keuangan Perubahan APBD 2018 disampaikan Wakil Bupati Ompie Herby.

Ompie Herby mengatakan berkenaan dengan diajukannya Rancangan Perda APBD dan nota keuangan perubahan APBD tahun anggaran 2018. “Hal ini sesuai dengan amanat UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara maupun UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa sebelum APBD Perubahan ditetapkan pemerintah daerah terlebih dahulu menyampaikan Rancangan Perda APBD dan nota keuangan perubahan kepada DPRD,” katanya.

Menurutnya, penyampaian Rancangan Perda APBD dan nota keuangan perubahan APBD ini merupakan agenda tahunan sebagai manifestasi dari siklus anggaran yang memiliki nilai yang sangat strategis bagi kelangsungan roda pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Kabupaten Barito Utara.

Wabup menjelaskan, APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2018, disusun berdasarkan anggaran berbasis kinerja mengacu pada Permendagri nomor 13 tahun 2006, tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagai mana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011.

Adapun dasar hukum pelaksanaan perubahan APBD yaitu UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 149 ayat (1) DPRD Kabupaten/Kota mempunyai fungsi anggaran. Pasal 152 menyatakan bahwa ayat (1) fungsi anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 149 ayat (1) huruf (b) diwujudkan dalam bentuk pembahasan serta persetujuan bersama terhadap rancangan perda Kabupaten/Kota tentang APBD Kabupaten/Kota yang diajukan oleh bupati/walikota ayat (2) fungsi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Hal itu, jelasnya lagi, dilaksanakan dengan cara membahas KUA dan PPAS perubahan yang disusun oleh bupati/walikota berdasarkan RKPD, membahas rancangan perda kabupaten/kota tentang perubahan APBD kabupaten/kota, dan membahas rancangan perda kabupaten/kota tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kabupaten/kota.(RAMADHANI/m)