BORNEONEWS, Muara Teweh – Wakil Bupati Barito Utara, Ompie Herby mengatakan penyampaian perubahan nota keuangan dan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2018 ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan KUA Nomor 4 Kep-DPRD/2018.
Kemudian nomor 050.13/324/Bapplitbang/2018 tanggal 14 September 2018 tentang Kebijakan Umum Anggaran Perubahan APBD tahun anggaran 2018 dan nota kesepakatan PPAS Nomor 5/Kep-DPRD/2018 serta 050.13/325/Bapplitbang/2018 tanggal 14 September 2018 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Perubahan tahun anggaran 2018.
Perubahan APBD tahun anggaran 2018 yang diajukan kepada pihak dewan adalah salah satu perwujudan rencana kerja daerah yang memuat program dan kegiatan APBD yang mengacu pada prinsip anggaran yaitu transparansi dan akuntabilitas anggaran, disiplin anggaran, keadilan anggaran, efisiensi dan efektifitas anggaran.
“Perubahan APBD ini merupakan kegiatan reguler untuk melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan APBD pada tahun anggaran 2018 ini, ternyata masih perlu adanya penyesuaian dengan tuntutan yang kita hadapi pada triwulan berikutnya baik anggaran pendapatan, belanja tidak langsung, belanja langsung, dan pembiayaan. (RAMADHANI/B-6)








